Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, konsep madrasah ramah anak merupakan model sekolah yang mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam layanan pendidikan madrasah.
Konsep madrasah ramah anak, harus pula memperhatikan manajemen dan peraturan madrasah. Dipastikan peraturan tersebut terbaik bagi anak, serta bukan untuk menghilangkan hak pendidikan anak, tapi mendorong agar anak senang sekaligus merasa nyaman di sekolah.